Profil Perkara
No. Perkara
59/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
12 September 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 123, Pasal 124 Ayat (1), Pasal 234 Ayat (1) huruf f, Pasal 245 Ayat (1), Pasal 302 Ayat (1) huruf f, Pasal 353 Ayat (1) huruf f dan Pasal 208 Ayat (2), Pasal 277 Ayat (2), Pasal 327 Ayat (2), Pasal 378 Ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) dan 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, dimana para Pemohon tidak akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan persamaan dihadapan hukum oleh sebab keanggotaan internal Badan Kehormatan berpotensi membela kepentingan anggotanya dan penegakan etika oleh Badan Kehormatan tidak melibatkan unsur dari masyarakat dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan anggota DPR maupun DPD dan DPRD, serta kerugian juga hanya jabatan struktural yang dirangkap oleh anggota DPR maupun DPD dan DPRD sedangkan rangkapan pekerjaan tidak secara tegas diatur didalammnya
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan