Profil Perkara

No. Perkara
142/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
03 Nopember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9)
Inti Masalah
Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya akibat adanya frase "yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota", karena para Pemohon ditempatkan dakam kedudukan yang tidak sama meskipun memiliki kualifikasi yang sama, yakni sama-sama anggota DPRD dan sama-sama dipilih melalui Pemilu. Hal tersebut juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebab ada sebagian anggota DPRD yang memiliki kesempatan duduk sebagai Pimpinan DPRD dan ada sebagian lain anggota DPRD tidak memiliki kesempatan untuk duduk sebagai Pimpinan DPRD,. padahal mereka adalah sama-sama anggota DPRD dengan cara dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang sama serta dibawah KPU yang sama.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan