Profil Perkara

No. Perkara
124/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
29 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 348 huruf a, Pasal 403, Pasal 404 dan Pasal 407
Inti Masalah
Bahwa para Pemohon adalah WNI yang telah mewakili masing-masing partai politik, dengan adanya ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dianggap oleh para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena para Pemohon menempatkan pada suatu keadaan dimana tidak ada kepastian hukum, timbul kekosongan hukum, tidak adil dan diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan