Profil Perkara

No. Perkara
92/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
17 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nimor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Pasal 71 huruf (a, d, f), Pasal 102 ayat (1) huruf d, Pasal 107 ayat (1) huruf c, Pasal 147 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 143 ayat (5), Pasal 144, Pasal 146 ayat (1), pasal 150 ayat (3), (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1), (3), Pasal 154 ayat (5) UU No.27 Tahun 2009, Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) dan (4), Pasal 65 ayat (3), (4), Pasal 68 ayat (2) huruf (c, d) ayat (3), (4) huruf a, Pasal 69 ayat (1) huruf (a, b), ayat (3), Pasal 70 ayat (1) dan (2).UU No.12 Tahun 2011 Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2), 22D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal, ayat-ayat tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon seharusnya setiap RUU yang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama , DPD dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU dan kewenangan untuk menyetujui serta ikut membahas RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 2o ayat (2), Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan