Profil Perkara

No. Perkara
35/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (5) UU No.17 Tahun 2003, Pasal 71 huruf g, Pasal 104, 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf c, e, Pasal 156 huruf a dan b, Pasal 156 butir c angka (2), Pasal 161 UU No. 27 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo menurut para Pemohon DPR pada kenyataannya tidak mempu membahas anggaran secara terperinci dan berpotensi anggaran yang dibahas hanya anggaran yang terkait dengan kepentingan anggota DPR, bukan kepentingan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga berpotensi konflik kepentingan dan konflik kepentingan ini dapat memicu praktek calo anggaran dan korupsi. Hal ini menurut para Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan