Profil Perkara
No. Perkara
117/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
01 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 14 Ayat (1)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 14 Ayat (1) menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang timbul berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 yaitu menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk diperlakukan sama dan setara dengan anggota MPR lain yang berasal dari DPR, dalam hal ini hak anggota MPR yang berasal dari DPD untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR, serta menghalang-halangi kesempatan anggota MPR dari unsur tertentu untuk menjadi Ketua MPR sehingga melanggar prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia sebagaimana dilindungi oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan