Profil Perkara
No. Perkara
62/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
12 Juli 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya mengenai parameter kerugian konstitusional dimana MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu UU harus memenuhi 5 (lima) syarat, dan mengakibatkan seseorang dibatasi haknya untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan