Profil Perkara
No. Perkara
36/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
20 Maret 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 3 Tahun 2009, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon yang telah mendapat putusan dari PN Denpasar sampai dengan tingkat PK dari Mahkamah Agung terdapat kejanggalan-kejanggalan dan cacat hukum mulai dari surat dakwaan JPU, putusan dari PN sampai dengan MA dan harus dibatalkan demi hukum termasuk putusan MA dalam tingkat PK, tetapi tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh karena dihadang oleh Pasal 268 ayat (3) KUHAP maupun pasal-pasal lain yang mengatur tentang PK bahwa PK hanya dapat dilakukan sekali saja, sehingga bagi Pemohon tidak ada lagi upaya hukum untuk menangkal putusan PN sampai putusan MA tersebut yang jelas-jelas cacat hukum dan sepatutnya dibatalkan dengan UU. Hal ini Pemohon merasa dirugikan dalam mencari keadilan dan tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan