Profil Perkara

No. Perkara
66/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 66 ayat (1) dan 67 UU MA, Pasal 20 dan 28 UU Agraria, Pasal 10 ayat (1) UU MK Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1,4,5), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon tidak dapat menguji atau mendapatkan keadilan atas kesalahan Putusan Pengadilan sebagiamana pelaksana Undang-Undang dengan tujuan meningkatkan kinerja dan profesional para Hakim. Untuk memberiksan solusi kebenaran dan keadilan, maka upaya hukum untuk PK perkara sudah semestinya dapat diajukan lebih dari sekali dengan ketentuan berdasarkan alasan bukti baru (Novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan