Profil Perkara

No. Perkara
108/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
02 Desember 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 66 ayat (1) UU 14 Thn 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU 48 Thn 2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pemohon merasa terhalang untuk mengajukan PK lebih dari sekali meskipun pada suatu saat terdapat keadaan baru (Novum). Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilarang Konstitusi. Hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kekeliruan dan kesalahan, maka sarana untuk melakukan koreksi haruslah dibuka pintu selebar-lebarnya berupa upaya hukum luar biasa dapat diajukan lebih dari sekali, tidak boleh dibatasi hanya sekali. Keadilan adalah hak asasi manusia setiap orang meskipun sudah mati dapat diajukan oleh keluarganya atau ahli warisnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan