Profil Perkara

No. Perkara
45/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 dan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut tersebut diatas menurut Pemohon pembatasan PK hanya dapat dilakukan 1 kali,terdapat ketidakkonsistenan, padahal putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 telah membatalkan pembatasan PK hanya dapat dilakukan 1 kali dalam perkara pidana, maka adanya ketidakkonsistenan tersebut telah melanggar prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil. Hal ini mengakibatkan hak konstitusional warga negara atas keadilan menjadi terlanggar . Padahal keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat dilakukan 1 kali, karena mungkin saja setelah diajukan PK dan diputus ada novum baru yang substansial baru ditemukan pada saat PK sebelumnya baru ditemukan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan