Profil Perkara
No. Perkara
61/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 23 ayat (2)
Pasal 66 ayat (1)
Pasal 268 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan terkait permohonan peninjauian kembali, dimana sifat pasal-pasal dalam UU a quo bertentangan dengan syarat pengajuan Peninjauan Kembali karena ada Novum sementara keberadaan Novum tidak bisa diukur oleh waktu kapan ditemukan adanya baik perkara perdata maupun perkara pidana berarti Kekuasaan Kehakiman termasuk memiliki kekuasaan mutlak absolut tidak bisa dirubah oleh siapapun sehingga bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan