Profil Perkara
No. Perkara
10/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
23 Februari 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 268 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa norma ketentuan pasal tersebut diatas tidak memiliki kejelasan, ketelitian dan konsistensi dalam proses kepastian hukum, karena fakta hukum sangat banyak ditemui dilapangan dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung lebih dari satu kali, bahkan ada yang sampai empat kali mengajukan PK.
Norma tersebut selain tidak memberikan kepastian hukum juga tidak memenuhi asas-asas kepastian hukum. Hal ini dapat menimbulkan constitutional Dictatorship sebagaimana dikatakan Lawrence dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum", bahwa sesuai dengan doktrin Negara hukum menekankan keharusan untuk memberikan dan menciptakan kepastian hukum. Fakta hukum terhadap pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali telah dieleminir secara tidak konsisten oleh surat edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan