Profil Perkara
No. Perkara
004/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
15 Oktober 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (1) huruf g
Inti Masalah
Pasal 7 ayat (1) huruf g dianggap diskriminatif serta merugikan hak konstitusional Pemohon dengan adanya perbedaan syarat untuk menjadi hakim agung dari jalur karier dan non-karier. Ketentuan ini dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan