Profil Perkara
No. Perkara
95/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
21 Nopember 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 47 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pemberlakuan pasal aquo menimbulkan kerugian bagi Pemohon sebagai Pemohon Kasasi pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang kerugian tersebut telah merampas hak-hak konstitusional, serta sekalgus hak-hak asasi Pemohon, hak untuk diperiksa dalam tingkat Kasasi bagi Pemohon telah dilumpuhkan, telah dihabisi oleh pasal aquo, sedangkan kepada Mahkamah Agung tanpa hak menolak untuk memeriksa perkara Kasasi hanya karena keterlambatan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan