Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 35 ayat (4) huruf a
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon, Madura secara geografis merupakan kepulauan tersendiri yang terpisah dari Jawa Timur (walaupun secara administratif bagian dari Provinsi Jawa Timur, dari segi bahasa , sosial budaya, dan kesejarahan merupakan identitas tersendiri yang berbeda dan terpisah dari Provinsi Jawa Timur). Bahwa secara hukum Madura sudah memenuhi segala persyaratan untuk dijadikan satuan Pemerintahan tersendiri dalam bentuk Provinsi Madura, baik dari segi persyaratan dasar/kapasiras daerah maupun persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda dianggap tidak memiliki dasar filosofis dan teoritis termasuk dari konsideran menimbang maupun penjelasan umum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan