Profil Perkara

No. Perkara
30/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
21 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), \pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon yang sejak tahun 2000 telah diberi kewenangan untuk mengelola pendidikan menengah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo PP No. 25 tahun 2000 namun sekarang kewenangan tersebut secara serta merta dicabut dan dialihkan menjadi kewenangan/urusan Daerah Provinsi. Akibat seringnya peraturan berubah-ubah telah mengakibatkan tidak adanya jaminan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan