Profil Perkara

No. Perkara
66/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
30 Agustus 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 245 ayat (1), (3), Pasal 251 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 267 ayat 91), (2),, Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1), (2), Pasal 325 ayat (1), (2) UU Pemda dan Pasal 31 ayat (2) UU MA Bertentangan dengan Pasalo 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), (6), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menyebabkan Pemohon sebagai penggiat dan pejuang penegak konstitusi serta aktif melakukan sosialisasi serta upaya advokasi mengalami ketidak pastian hukum, karena norma a quo menimbulkan polemik dan problematika secara akademik dan praktis sehingga mengakibatkan carut-marutnya sistem peraturan perundang-undangan, baik dalam hal pengawasan dan pengujian norma Perda dalam bingkai hirarki peraturan perundang-undangan NKRI sebagai negara hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan