Profil Perkara

No. Perkara
7/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 158 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf , frasa " Menentukan bilangan pembagi pemilih" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon apabila pasal a quo diberlakukan sebagai dasar Penataan dan Pengisian keanggotaan DPRD pada daerah induk dan pemekaran, dapat dipastikan para Pemohon kehilangan kursi, sehingga harus dimaknai "perubahan bilangan pembagi pemilihan tidak berlaku uintuk DPRD kabupaten/kota induk yang jumlah kursinya tetap sama setelah diadakan pemekaran". Sehingga norma ini tidak memiliki kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan