Profil Perkara
No. Perkara
87/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Lampiran CC angka 5 pada Sub Urusan Ketenagalistrikan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Lampiran CC angka 5 pada sub Urusan Ketenagalistrikan, menurut para Pemohon bahwa kewenangan dalam bidang ketenagalistrikan hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, tidak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum ang adil, karena telah menghapuskan kewwenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam soal ketenagalistrikan. Padalah UU No. 30 Tahun 2009 terutama Pasal 5 ayat (3) hingga saat ini belum dicabut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan