Profil Perkara
No. Perkara
31/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 15 ayat (1) dan (2), Lampiran huruf A
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Lampiran huruf A tersebut diatas, telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mengenai pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan UU Pemda, yang memberikan wewenang untuk pengelolaan pendidikan tingkat menengah, khusus diserahkan kepada pemerintah provinsi yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon. Adanya peralihan manajemen pengelolaan untuk pendidikan tingkat menengah kepada provinsi mini sebagai akibat dari penafsiran yang sempit atas ketentuan pasal a quo. Hal tersebut akan menimbulkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan ketidakpastian hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan