Profil Perkara

No. Perkara
87/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
29 September 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan ketenagakerjaan, menurut para Pemohon berlakunya Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan yang dialihkan dari Pemerintahan Kabupaten kota menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran a quo belum dapat memberikan jaminan hukum bagi para Pemohon untuk dapat menangani secara efektif dan efisien atas laporan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan dalam hubungan industrial. Hal tersebut berakibat potensi hilangnya perlindungan dan kepastian hukum yang merupakan hak-hak konstitusional para Pemohon. Keadaan ini menimbulkan adanya kecendrungan pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan