Profil Perkara
No. Perkara
56/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
21 Juli 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 251 ayat (1), (2), (7), (8)
Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1), (2), (7) dan (8), menurut para Pemohon yang memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Menteri dalam pembatalan Perda Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota berpotentsi akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan, Perda dan Pergub, Bupati/Walikota yang justru isinya mengatur hal-hal yang belum atau diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terancam dibatalkan tanpa dapat diketahui alasan yuridis dan sosiologisnya. Ketentuan pasal a quo yang hanya mengakui penyelenggara pemerintahan pada tingkatan kabupaten/kota dan provinsi untuk mengajukan keberatan atas keputusan pembatalan Perda dan Pergub, Bupati/Walikota telah menghilangkan hak para Pemohon, sebab sangat mungkin bagi penyelenggara pemerintahan pada tingkatan kabupaten/kota dan provinsi tidak mengajukan keberatan pembatalan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan