Profil Perkara

No. Perkara
12/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
21 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) dan lampirannya Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan yaitu ada pertentangan makna yang berkaitan dengan pasal aquo khususnya pada harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis atau Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum daerah dengan yang tertera pada UU aquo (UU Pemerintahan Daerah) yang tidak mencantumkan fraksa kata Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah pada struktur organisasi perangkat daerah dan pada lampiran tidak diterangkan juga tugas dan fungsi Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan