PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
16/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
01 Maret 2018
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majeis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam Pasal 73 ayat (3) terdapat frasa "setiap orang" dan ayat (4) huruf a dan c terhadap frasa"badan hukum" dna "dan/atau warga masyarakat" merugikan para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum, dimana Pemohon II dan III mempunyai hak pilih untuk memilih anggota DPR dalam Pemilu bukan dihadap-hadapkan untuk dipanggil paksa. Pasal 122 huruf k tidak memberikan definisi dan batasan jelas mengenai makna merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dan pasal tersebut merugikan hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum. Pasal 245 ayat (1) terhadap frasa "tidak" merugikan Para Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR, padahal tindak pidana tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan