PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
39/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
03 Mei 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 23 UUD 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali masa jabatan meskipun tidak berturut-turut adalah tidak relevan. Pembatasan masa jabatan dimaksud tidak sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Seyogyanya instrument hukum peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden meskipun teloah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan