PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
26/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
26 Maret 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, ayat (5), Pasal 112 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya serta membatasi hak Pemohon untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, untuk menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya; mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya; untuk memperoleh hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan; untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan