Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
23 April 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 20A ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), (3), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon adanya potensi gangguan terhadap independensi peradilan melalui upaya mempersulit atau menghambat proses penyidikan dengan adanya mekanisme izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR dan dengan demikian maka dapat disimpulkanPasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip independensi Peradilan dan inkonstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan