Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
19 Maret 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa para Pemohon merasa Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) UU M3 tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi Pemohon I, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan Presiden paling lama 30 hari (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tindak pidana, maka pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR tetap dapat dilakukan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan