Profil Perkara
No. Perkara
42/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
03 September 2019
Objek Perkara
Pengujian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 3 huruf (b)
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan akibat Keputusan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum Anggota DPR dan DPD Pasal aquo "yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal" atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. Frasa tersebut telah menjadi syarat formal dan mutlak untuk dipenuhi oleh Pemohon, jika tanpa persetujuan secara tertulis maka menjadi penghalang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan perselisahan hasil pemilihan umum kepada MK.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan