PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
17/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
14 Februari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewn Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 249 ayat (1) huruf j bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dimana pasal aquo tidak sejalan dengan UUD 1945 dimana kewenangan membatalkan atau menguji perda seharusnya ada di tangan Mahkamah Agung.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan