PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
17/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
01 Maret 2018
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majeis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 20A ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c telah melegalkan pemanggilan paksa orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR sehingga bertentangan dengan peran dan fungsi DPR yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. bahwa dalam Pasal 122 huruf k berpotensi mengekang daya kritis rakyat sebagai konstituen Pemohon dan mengekang peran dan fungsi Pemohon terhadap kinerja DPR dan pasal ini adalah upaya pembungkaman suara rakyat. Bahwa dalam Pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan terhadap semua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR sekalipun tidak terkait pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPR. hal ini jelas-jelas bersifat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan