PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
28/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
26 Maret 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c jo Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon mempermasalahkan Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c jo Pasal 122 huruf I dan Pasal 245 ayat (1) dimana membungkam kebebasan menyatakan pendapat yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka mengkritisi kinerja anggota legislatif (kebebasan berekspresi dan meyampaikan pendapat baik lisan dan tertulis di muka umum), menimbulkan multi tafsir dan menjadi pasal karet karena ketidakjelasan parameter apa saja yang disebut tindakan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, tidak menunjukkan syarat peraturan hukum yang ideal dan sempurna karena tidak mengandung aspirasi keadilan dalam nurani masyarakat, dan belum memenuhi syarat keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan