PROFIL UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Nomor
2
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
21/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
13 Maret 2018
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 112 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 20A ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa menurut Pemohon, Pasal 73 ayat (3) tersebut berpotensi akan dialami oleh Pemohon akan dilakukan pemanggilan paksa, padahal Pemohon mempunyai hak menyampaikan aspirasinya kepada anggota MPPR, DPR, DPD, DPRD, dan diperjuangkan aspirasinya. Pasal 112 huruf k merugikan hak Pemohon untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat di depan umum baik dengan lisan ataupun tulisan. Pasal 245 ayat (1) merugikan konstitusional Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga dapat ditafsirkan memberikan hak imunitas kepada anggota DPR terhadap semua dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR, perlakuan tersebut bersifat diskriminatif dan menciderai rasa keadlian, karena dalam hal anggota DPR tidak dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPR dan karenanya seharusnya prosedur umum terkait pemanggilan dan pemeriksaan dalam hal adanya dugaan tindak pidana yang berlaku untuk semua warga negara juga harus diberlakukan kepada anggota DPR yang bersangkutan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan