Profil Perkara
No. Perkara
8/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Pasal 7 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam pasal a quo hanya seorang advokat saja yang dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo sementara warga negara yang lain khususnya para kreditur/debitur yang bukan seorang advokat tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal a quo meskipun para kreditur/debitur tersebut sebenarnya paham tentang baik hukum materil maupun hukum formil UU a quo dan bahkan meskipun para kreditur/debitur memiliki pendidikan SH tetap tidak memiliki legal standing untuk berperkara di pengadilan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan