Profil Perkara
No. Perkara
23/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah
Bahwa Pasal-Pasal a quo telah menyebabkan kerugikan konstitusional Pemohon Perkara 23 karena Pemohon Perkara 23 tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap Putusan Perkara Kepailitan yang berasal dari diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) khususnya permohonan PKPU yang berasal dari Kreditor
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan