Profil Perkara

No. Perkara
18/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
18 Juni 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 138
Inti Masalah
Tidak adanya kepastian hukum bagi buruh terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan hak-hak buruh atas upah dan pesangon tidak dapat dipenuhi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan