Profil Perkara

No. Perkara
19/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
20 Maret 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Pasal 15 Ayat (3)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 15 Ayat (3) mengenai adanya batasan bagi profesi kurator untuk tidak menerima lebih dari 3 (tiga) perkara sangat mengada-ada dan diskriminatif bila dibandingkan dengan profesi yang lainnya seperti Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum Pasar Modal, Penilai/Appraiser dan Akuntan Publik
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan