Profil Perkara

No. Perkara
58/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
21 Mei 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo menurut Pemohon berpotensi terjadinya kecurangan yang akan dialami oleh Pemohon yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum karena konsekwensi logis tidak komperhensifnya syarat pailit, sehingga terdapat celah untuk oknum aparat penegak hukum berbuat curang demi mendapatkan keuntungan yang biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memiliki perusahaan yang memiliki utang tetapi masih memiliki asset yang cukup besar dari utangnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan