Profil Perkara
No. Perkara
144/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
16 Nopember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 16 Ayat (1)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa sejak dijatuhkannya Putusan Pailit No. 52/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt-Pst, tangggal 14 Oktober 2009 sekalipun Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena oleh Debitur Pailit sedang dimohonkan Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung, namun karena luasnya kewenangan Kurator yang diatur dalam pasal tersebut dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar dan hilangnya hak-hak dasar dari Debitur Pailit, juga melanggar hak-hak dari seluruh karyawan dan pihak terkait lainnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan