Profil Perkara

No. Perkara
26/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
04 April 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 224 Ayat (3) dan (4), Pasal 225 Ayat (3) dan Pasal 235 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas yang memungkinkan kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU adalah sangat merugikan pemohon sebagai debitor, karena kreditor dapat menyalahgunakan permohonan PKPU terhadap debitor yang jika diajukan sebagai permohonan Pailit akan ditolak jiga tidak sesuai ketentuan. Frasa "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor" bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan