Profil Perkara
No. Perkara
78/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
14 Desember 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 15 ayat (3) sepanjang frasa :"Kuratoryang diangkat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditor….." Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1946
Inti Masalah
Bahwa, ketentuan Pasal 15 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena kalimat tersebut berikut penjelasannya menimbulkan multi tafsir mengenai definisi independen yang hanya menyebutkan kelangsungan keberadaan kurator tidak tergantung pada Debitur dan Kreditur, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitur atau kreditur, hal tersebut pada kenyataannya ditafsirkan secara luas dan bias seolah-olah Kurator yang ditunjuk haruslah tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan salah satu kreditur maupun debitur bahkan kepada kuasa kreditur maupun debitur sekalipun.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan