Profil Perkara
No. Perkara
002/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
14 Januari 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (3), Pasal 223, Pasal 224 ayat (6)
Inti Masalah
Ketentuan tentang pembatasan bagi Konsumen Asuransi untuk mengajukan permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perusahaan Asuransi pada Pengadilan Niaga, yang hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon dalam UUD 1945, yakni hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan