Profil Perkara
No. Perkara
017/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
14 Nopember 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 11 ayat (1), (2), Pasal 12 mayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1), (2) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (3), (4), (5) dan ayat (6)
Inti Masalah
Ketidakpastian hukum mengenai kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim dirasa Pemohon membuat kerancuan dalam sistem hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan