Profil Perkara

No. Perkara
91/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 45A ayat (2) huruf b Bartentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 45A ayat (1) huruf b sepanjang frasa "perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa a quo menjadi persoalan bagi pencari keadilan menjadi carut marut, karena masyarakat pada umumnya menggunakan KUHAP sebagai pedoman, sementara lembaga peradilan menggunaka UU NO. 5 Tahun 2004 tentang MA, hal ini telah menimbulkan dualisme hukum dan ketidakpastian hukum yang berakibat frasa a quo inkonstitusional.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan