Profil Perkara

No. Perkara
23/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
24 Agustus 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45A ayat (2) huruf c dan ayat (3).
Inti Masalah
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan pembatasan kasasi bagi perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Pemohon menyatakan bahwa pembatasan tersebut telah membatasi hak konstitusionalnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan PTUN Jakarta
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan