Profil Perkara

No. Perkara
81/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 67 huruf (b) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara tegas apakah penggunaan bukti baru (Novum) wajib digunakan apabila mengajukan permohonan PK, dalam peraturan ini hanya menyatakan alasan-alasan dan apakah alasan-alasan tersebut hanya dapat diajukan dengan dalil-dalil yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terdahulu yang disertai dengan Novum, hal ini tidak secara tegas diatur, oleh karena itu timbul ketidakpastian hukum serta membuka peluang adanya sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan