Profil Perkara
No. Perkara
16/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
09 Maret 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 268 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa norma ketentuan pasal tersebut diatas yang hanya membatasi pengajuan Peninjauan Kembali hanya satu kali telah merugikan hak konstitusional Pemohon . Adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan