Profil Perkara

No. Perkara
57/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
05 Juli 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4316) sebagaimana diubah dengan (A) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5226) dan (B) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5493) pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3316) sebagaimana diubah dengan (A) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang--Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4359) dan (B) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4958) (a) Pasal 1 butir (3) a, Pasal Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 58 dan Pasal 59; (b) Pasal 60; (c) Pasal 51 ayat (1) huruf a; (d) Pasal 56 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan uji materiil ke MK sebab dari seluruh permohonan uji materi yang pernah diajukan kepada MK belum pernah ada permohonan uji materi selain "UU", Pemohon gagal dalam membela hak-hak pemegang kepentingan (stakeholder) yaitu rakyat Indonesia, Pemohon merasa dirugikan dalam akan mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 harus menunggu selama lebih dari 1 (satu) tahun, Pemohon tidak dapat memperjuangkan hak konstitusionalnya di hadapan MK, tidak dapat menguji muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam UU, Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian suatu UU terhadap UUD 1945 tidak jelas berapa lama putusan akan dikeluarkan oleh MK.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan