Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
12 Januari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 24 Ayat (2) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 66 Ayat (1) UU 14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 268 Ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai pembatasan pengajuan peninjauan kembali hanya satu kali teleh merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon secara hukum tidak dapat mengajukan peninjauan kembali walaaupun mengajukan permohonan peninjauan kembali ditolak atai tidak dapat diterima permohonan Pemohon dengan alasan Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan sekali, sedangkan Pemohon yagn dijatuhi hukuman Seumur Hidup yang setiap saat dapat mengajukan PK. Hal ini bertentangan dengan upaya hukum terdakwa untuk memperoleh keadilan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam alasan pengajuan PK.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan